Berbagai bentuk kekerasan oleh militer terhadap kaum muslim Suku Rohingya di Myanmar adalah tindak kejahatan atas kemanusiaan.
Karena
 itu, tindakan biadab itu harus dihentikan. Kelompok itu perlu 
dilindungi dan diberi status kewarganegaraan beserta hak-haknya.
Seruan
 itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dan 
Sekretaris Jenderal MUI HM Ichwan Sam dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 
(25/7/2012).
Majelis menanggapi  tragedi kemanusiaan yang menimpa 
kaum muslim dari kelompok Rohingya di Myanmar. Militer negara itu 
mendiskriminasi, merampas hak atas tanah, menolak kewarganegaraan, 
mengusir, melarang ibadah, bahkan membantai kelompok itu.
Ma'ruf 
Amin menilai, berbagai  tindakan kekerasan terhadap kelompok muslim 
Rohingya jelas melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia 
(HAM). Tindakan diskriminatif berlatar belakang agama ini tidak bisa 
dibiarkan dan harus segera dihentikan.
"Kami mengutuk segala 
bentuk pembantaian, pengusiran, penindasan, penangkapan, dan sejumlah 
tindakan tidak berperikemanusiaan lain terhadap kaum muslim Rohingya. 
Tindakan tentara Myanmar ini tidak dapat ditoleransi atas nama apa pun,"
 katanya.
 
MUI dan organisasi Islam lain di Tanah Air mendesak 
Pemerintah Junta Militer Myanmar agar segera menghentikan segala bentuk 
kekerasan itu.
Pemerintah setempat harus melindungi  hak-hak hidup
 dan beragama kaum muslim Rohingya. Mereka harus diakui sebagai warga 
negara Myanmar lengkap dengan hak-haknya tanpa diskriminasi.
Perserikatan
 Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaga internasional lain diminta 
untuk segera mencegah berlanjutnya krisis kemanusiaan di Myanmar.
"Kami
 juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk berperan aktif dalam 
membantu penyelesaian tragedi kemanusiaan di Myanmar," kata Ma'ruf Amin.
Seperti
 diberitakan sebelumnya, kaum muslim Rohingya adalah kelompok minoritas 
di tengah mayoritas kaum Buddha di Myanmar. Mereka tinggal di bagian 
utara Arakan atau negara bagian Rakhine yang  berbatasan dengan 
Banglades.
Mereka selama ini tak diakui sebagai warga negara 
Myanmar, bahkan dianggap sebagai imigran ilegal dari Banglades. Sekitar 
200.000 muslim Rohingya kini terpaksa mengungsi ke Banglades. 
sumber : Kompas 
 
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung di blog ini dan atas komentar anda...